PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GEDANGAN TAHUN 2018

 

 

 

Persyaratan administrasi

  1. Pendaftran bakal calon dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan di atas kertas segel atau bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim P3D, dengan melampirkan :
  2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat
  4. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai)
  5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD Negara Republik Indonesia, dan Bhineka tunggal Ika (bermaterai)
  6. Fotokopi STTB dan atau Ijazah dari Sekolah Dasar atau madrasah Ibtidaiyah sampai dengan Ijazah jenjang tertinggi (minimal SLTA/Sederajat) yang dilegalisir
  7. Fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  8. Asli surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara (bermaterai)
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana maker terhadap keamanan Negara.
  12. Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
  13. Izin tertulis dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap atau pegawai non PNS lainnya
  14. Daftar riwayat hidup
  15. Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
  16. Surat permohonan beserta Surat permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam amplop atau stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan Perangkat Desa yang dilamar.
  17. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga)

 

Lebih jelas baca :

PERBUP GRESIK NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Atau datang langsung ke sekretariat Tim P3D Desa Gedangan di Jl. Raya Gedangan RT. 03 RW. 05 (Balai Desa Gedangan)